Kampar  

Aliet. Panglima Melayu Wakil Ketua OKK DPD KNPI Kampar Ingatkan PJ Bupati Kampar, jangan ” Berlagak Bupati Defeninitif”

KAMPAR-Pj Bupati Kampar baru saja di lantik pasca pergantian dari Kamsol ke PJ yang Yaitu M Firdaus, Dinamika pergantian PJ cukup seru Tak kalah dengan pilkada yang dan ini pun sudah Permainan tingkat tinggi

Tugas Berat yang akan menanti M. Firdaus karena dalam waktu dekat ada perhelatan politik yang akan di lalui, Pileg, pilkada dan Pemilihan Presiden, dengan banyak nya agenda politik tersebut tentu berbagai kepentingan akan berusaha masuk Dalam mempengaruhi Firdaus dalam pemerintahannya dengan berbagai alibi yang penting syahwat politik ini bisa tercapai.

Aliet.Panglima Melayu Wakil Ketua okk DPD KNPI Kampar, Mengingatkan PJ Bupati Kampar agar berjalan pada Roda aturan yang sudah di tetapkan dan sesuai dengan wewenang serta tupoksi yang sudah di atur, jangan pula PJ seakan berlagak seperti Bupati depeniti Kampar,

PJ Bupati adalah Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang berlaku, tugas dan wewenang penjabat kepala daerah.

Tugas penjabat kepala daerah
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.

Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:

mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadi pj bupati kampar harap fokus ke tugas yang sudah di atur dalam uu dan melaksanakan dengan baik jangan terlalu banyak cawe2 politik sana sini, apa lagi berlagak seperti Bupati depenitif yang di pilih melalui proses pilkada Tegas Alit.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *