Mafirion Gantikan Abdul Wahid , 1 Oktober dilantik Anggota DPR RI

Riau – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya menganulir pemecatan terhadap Mafirion. Ia kembali dinyatakan sebagai calon anggota DPR terpilih yang akan menggantikan Abdul Wahid karena maju sebagai calon Gubernur Riau. 

Sebelumnya, PKB telah memecat Mafirion sehingga mantan wartawan tersebut gagal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang. Ia sempat digantikan oleh caleg lain bernama Hendri yang hanya punya 3.189 suara. Sementara Mafirion meraih sebanyak 16.394 suara. 

Kabar dikembalikannya Mafirion sebagai anggota DPR terpilih pengganti Abdul Wahid, diketahui lewat beredarnya Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024 pada Minggu (29/9/2024). Surat itu terbit pada tanggal 27 September 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. 

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H. Mafirion Daerah Pemilihan Riau II,” demikian kutipan isi Surat Keputusan KPU tersebut. 


Dalam keterangan di lampiran Surat Keputusan KPU,  disebutkan kalau Mafirion menggantikan kembali calon terpilih atas nama Hendri. Alasannya, Mafirion dinyatakan PKB memenuhi syarat sebagai calon terpilih, karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.

Sebelum KPU menerbitkan SK pemulihan kembali Mafirion sebagai calon anggota DPR terpilih, ternyata DPP PKB mengirim surat bernomor 571/DPP/01/IX/2024 tanggal 26 September 2024 kepada KPU. Surat itu berisi pemberitahuan kepada KPU tentang tindak lanjut Keputusan Mahkamah Partai dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan pemberhentian Mafirion dari keanggotaan partai, yakni Surat DPP PKB bernomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024.

“Surat DPP PKB bernomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024 perihal penggantian calon terpilih anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian konsoderan SK KPU. 

Mafirion Sempat Digagalkan Gantikan Abdul Wahid

Nama Mafirion mendadak melambung dan menjadi perbincangan panas di masyarakat Riau. Musababnya, Mafirion sempat terdepak dari daftar caleg DPR RI terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

Seyogianya, Mafirion akan menggantikan Abdul Wahid, anggota DPR RI petahana yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024 lalu. Namun, Abdul Wahid mundur karena menjadi calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.

Mafirion merupakan caleg peraih suara terbesar kedua setelah Abdul Wahid. Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 16.394 suara dari Daerah Pemilihan Riau II, meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Namun, entah mengapa DPP PKB mengganti Mafirion dengan caleg lain bernama Hendri. Padahal, suara yang diperoleh Hendri saat Pileg DPR hanya sebanyak 3.189 suara. Hendri berada dalam ranking kelima perolehan suara dari 6 caleg DPR yang dipasang PKB di Dapil Riau II.

Bukan hanya gagal dilantik menjadi anggota DPR, Mafirion juga diberhentikan keanggotaannya dari PKB. Padahal Mafirion turut berkiprah pada awal terbentuknya struktur PKB di Provinsi Riau, pasca reformasi.

Tak jelas alasan pemecatan Mafirion dari partainya. Media ini telah berupaya menghubungi Mafirion via panggilan WhatsApp. Namun sejak beberapa hari lalu hingga saat ini, Mafirion belum memberikan respon. Kemungkinan Mafirion tak mau ambil pusing dan ‘menyerah’ dengan kegagalan dirinya dilantik menjadi anggota DPR. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *