BANGKINANG-Fasilitasi kendaraan operasional dinas oleh negara disalahgunakan, Hal tersebut terdapat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Ditemukannya mobil dinas pejabat pemda Kab. Kampar mengubah plat nomor mobil dinas, dari warna merah yang merupakan warna mobil pemerintah menjadi warna hitam yang digunakan untuk umum.
Pelat merah merupakan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milik pemerintah/Negara. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk pribadi (plat hitam), apalagi sampai diganti dengan plat hitam, itu merupakan suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalah gunaan fasilitas negara dan pelanggaran peraturan yang berlaku, apabila pemilik kendaraan dinas tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. ini salah satu jenis Hilux hitam Serial nomor plat BM 8604 DT menjadi plat hitam.(SP)