TELUK KUANTAN — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penetapan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) sebagai tersangka.
Dimana KIC tersandung dalam kasus yang disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Penyidik Polda Riau.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris (Wasek) MPC PP Kuansing, Engki Johan kepada media ini, Rabu (31/05/2023) malam melalui saluran selluler pribadinya.
“MPC PP Kuansing apresiasi Polda Riau dalam menetapkan status tersangka kepada KIC,” ucap Engki Johan yang biasa disapa Enjo itu.
Dimana kata Enjo, dengan adanya kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kuansing dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
“Dengan kasus ini, kita jadikan iktibar agar lebih bijak menggunaakaan medsos,” ujar Engki Johan.
Seyogyanya, sambung Engki Johan, seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing tentunya menginginkan kemajuan daerah, disemua bidang tanpa terkecuali. Namun, sambungnya lagi, harus dengan menjunjung nilai-nilai kesopanan sebagaimana daerah yang berjuluk Kota Pacu Jalur ini adalah negeri melayu dan sarat akan nilai-nilai kebudayaan yang santun.
“Kita semua memang inginkan Kuansing maju akan tetapi tidak dengan kemunduran nilai kesopanan,” tegas Engki Johan.
“Karena walau bagaimanapun, pak bupati bukanlah pemimpin yang tipis telinga, beliau orangnya terbuka, karena sudah malang melintang dalam dunia politik bahkan sudah mewarnai DPRD Riau,” tegasnya lagi seraya menandaskan.
Sementara itu Pengcara Suhardiman Amby Fiil Kunto membenarkan KIT sudah ditetapkan tersangka menunggu waktu saja bakal di tahan ujarnya*