PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau mengajukan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) defenitif. Hal itu menyusul putusan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra telah berkekuatan hukum tetap usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret lalu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.
MA tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi diskon masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan.
Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Meski demikian, jaksa KPK sejauh ini belum mengeksekusi putusan MA tersebut.
Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau, Firdaus mengatakan Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses pengajuan penetapan Wakil Bupati, Suardiman Amby menjadi Bupati Kuansing ke Kemendagri.
“Sedang kami proses pengajuan ke Kemendagri untuk menjadi bupati defenitif,” terang Firdaus, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan Pasal 83 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian bupati/ wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Tata cara pengajuannya setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan kami sudah menerimanya, kami usulkan ke Kemendagri agar Plt Bupati tersebut tetapkan sebagai bupati defenitif,” jelas Firdaus.
Suhardiman Amby yang bergelar Datuk Panglimo Dalam adalah merupakan Wakil Bupati Kuansing. Ia kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati Kuansing sejak 19 Oktober 2021 lalu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: 130/PEM-OTDA/2779. Penunjukkan Plt Bupati usai Bupati Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Dengan demikian, Suhardiman Amby telah memegang jabatan Plt Bupati Kuansing selama hampir 2,5 tahun. Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing ini memimpin kabupaten berjuluk Negeri Pacu Jalur ini secara solo (tunggal).
MA Sunat Vonis Andi Putra
Sebelumnya diketahui Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada Andi Putra. Dalam putusannya, MA menyunat hukuman Andi Putra dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Adimulya Agrolestasi (SM)